Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Awasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Partai Mulai Mengajukan Dihari ke-11

Bawaslu Agam Awasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Partai Mulai Mengajukan Dihari ke-11

Ditulis Oleh Doni Saputra pada tanggal 11 Mei 2023


Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Agam sejak dimulainya tahapan pengajuan, yaitu tanggal 1 Mei 2023. Pengawasan dilakukan setiap harinya oleh jajaran pengawas di Kantor KPU Kabupaten Agam.

Selaku pengawas, Bawaslu Agam memastikan pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan potensi sengketa ataupun pelanggaran.

"Sampai tanggal 10 masih belum ada partai yang datang mengajukan. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi pengawas, jangan sampai partai terlambat dan melewati batas waktu yang telah ditentukan pada PKPU.” ujar Hendra Susilo, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam

“Hari ini, sekitar jam 11 siang, ada 1 partai yang datang dan mengajukan bakal calon ke KPU. Nasdem jadi Partai Pertama yang mengajukan. Diharapkan partai lain dapat segera menyusul agar tidak terlalu mepet dihari terakhir. Karena tidak ada yang tau kalau seandainya terjadi gangguan pada aplikasi atau hal tak terduga lainnya yang menyebabkan partai tidak selesai tepat waktu” tambahnya

Deskripsi: Partai Nasdem saat melakukan registrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD di KPU Kabupaten Agam

Dalam pengawasan ini, Hendra Susilo mengajak masyarakat untuk terlibat sehingga pengawasan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Agam pada Pemilu 2024 ini dapat berjalan dengan maksimal.

Bawaslu Kabupaten Agam juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang akan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran. Pengaduan dapat dilakukan langsung ke  Kantor Bawaslu Kabupaten Agam yang beralamat di jalan Sutan Syahrir, Lubuk Basung.

Editor: Amalia Yandri

Foto: Bawaslu Agam