Bahas Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan, Bawaslu Agam ajak Diskusi Publik
|
Ditulis Oleh ADK pada tanggal 21 Maret 2023
Agam, BAWASLU AGAM - Selasa, 21 Maret 2023, Diskusi Publik "Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Agam Pada Pemilu Tahun 2024" Di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung mengundang pengurus Partai Politik se Kabupaten Agam.
Alokasi Kursi dan Dapil sudah ditetapkan oleh KPU RI dari usulan KPU Kabupaten Agam.
Bawaslu Kabupaten Agam memastikan setiap tahapan penyusunan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam yang di Wakili Okta Muhlia dalam Diskusi Mengungkapkan bahwa Bawaslu mengawasi dalam setiap tahapan penyusunan Alokasi Kursi dan dapil, hingga uji publik penetapan dapil kemarin tanggal 14 Desember 2022. "Dalam mensukseskan Pemilu 2024, kami menghimbau partai politik agar bersinergi dalam setiap tahapan" Ujar Okta.
Zainal Abadi, anggota KPU Kabupaten Agam menerangkan "Penyusunan Dapil untuk Pemilu tahun 2024 mengacu kepada susunan Dapil pada Pemilu tahun 2019, hal ini menjadi basis kita untuk menyusun Dapil dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2024."
Penyusunan dan Penetapan Alokasi Kursi dan Dapil juga harus memperhatikan 7 Prinsip Penataan dapil sesuai PKPU No. 6 Tahun 2022 yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam satu wilayah yang sama, Kohesifitas, serta Kesinambungan dengan Pemilu Sebelumnya.
"Semua proses penyusunan hingga penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Agam untuk Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2022" ungkap Iska Asmarni.
Editor: Okta Muhlia
Foto: ADK