Lompat ke isi utama

Berita

Siap Tegakkan Keadilan Pemilu 2024, Bawaslu Agam Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Pemilu

Siap Tegakkan Keadilan Pemilu 2024, Bawaslu Agam Ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Pemilu

 

Ditulis Oleh Riken Yulia Putra pada 5 November 2023

Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Pemilu. Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Hotel Grand Royal Denai selama 2 hari, dari tanggal 4 s.d 5 November 2023 ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam Rendi Oktafianda, Beni Andwila, dan Feri Irawan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar, Karnalis Kamaruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan SDM Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu. KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November ini. Ada potensi di Kabupaten/Kota untuk menerima pengajuan sengketa proses pasca penetapan DCT, sehingga dengan telah dilakukannya kegiatan ini diharapkan nantinya Bawaslu Kabupaten/Kota mampu melakukan tugasnya dengan maksimal. 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, dalam sambutannya pada Sabtu (04/11), menyebutkan bahwa kualias putusan penyelesaian sengketa proses yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkepastian hukum menjadi marwah lembaga Bawaslu kedepannya. 

Selanjutnya beliau menyampaikan jajaran Bawaslu diminta untuk hati-hati dan teliti dalam persolan internal partai politik. “Dalam memahami penyusunan putusan diingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk berhati-hati dan teliti. Banyak ilmu dan pemahaman yang dibutuhkan apalagi masyarakat bisa melihat bahkan meminta pendapat terkait kondisi perpolitikan terutama soal tahapan kepemiluan,” ujarnya.
 
Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus menguasai teknis pembuatan keputusan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa dengan diskusi di Kabupaten/Kota masing-masing, sehingga tidak kocar kacir jika terdapat permohonan penyelesaian sengketa suatu saat nanti. 


Sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Elliyanti, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2018-2023 serta Hari Murti Kridalaksana, Hakim PTUN Padang.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM jajaran Bawaslu sebagai penegak hukum Pemilu yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji dan memutus permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang terjadi antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Editor: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam