Lompat ke isi utama

Berita

Satukan Pemahaman, Bawaslu Agam Ikuti Kegiatan Diseminasi Perbawaslu 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi terkait tentang Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara telekonferensi pada Selasa (19/05) ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Yuli Zamra, Kasubbag Hukum Humas Datin Sri Wahyuni, Kasubbag Pengawasan Mizlin Hardi serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

Tujuan kegiatan Diseminasi Produk Hukum Bawaslu yaitu agar pembuatan naskah MoU dan PKS sesuai dengan kaidah hukum yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023. Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, dalam kata sambutannya menekankan pentingnya kegiatan diseminasi agar kerangka acuan kerja lebih terstruktur dan jelas batasan-batasannya.

“Bawaslu kabupaten/kota telah berusaha meningkatkan hubungan dengan mitra kerja melalui MoU dan PKS. Dari kuantitas jumlah ini sangat banyak, namun perlu kita ingatkan sistematika proses pelaksanaan kerjasama dibangun terstandarisasi melalui Perbawaslu 7 Tahun 2023,” jelas Alni.

Lebih lanjut, Alni menekankan tidak kalah penting dari orientasi perjanjian, realisasi dalam bentuk aktualisasi kesepakatan yang sudah disetujui bersama mitra kerjasama harus dilaksanakan sesuai dengan isi kesepakatan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra dalam kegiatan juga menyampaikan pendapatnya bahwa kerjasama dengan mitra harus didukung oleh anggaran.

“Perjanjian kerjasama juga menimbulkan biaya akibat pelaksanaan perjanjian kerjasama. Namun pembiayaan eksekusi kegiatan lanjutan kedepannya belum bisa didukung anggaran sehingga kami berharap hal ini dapat difasilitasi untuk mendukung kemitraan antar lembaga yang telah dibangun melalui MoU dan PKS,” sebut Yuli Zamra.

Kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang berfokus pada teknis operasional yang dilakukan sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

Penulis: in