Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Terbatas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Rapat Kerja Terbatas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Kamis, 9 September 2021 Ketua dan 2 orang Anggota Bawaslu Kabupaten Agam didampingi 2 orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Rapat Kerja Terbatas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto. Ikut sebagai peserta Rakertas lainnya Ketua, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Koordinator Sekretariat dan 2 staf Bawaslu Kabupaten Pasaman, Bawaslu Kota Payakumbuh serta Bawaslu Kota Sawahlunto.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, SH, MH dalam arahannya pada pembukaan kegiatan Rakertas menyampaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus tetap melakukan tugas dan kegiatan meskipun tahapan Pemilu/Pemilihan tidak ada dengan menunjukkan inovasi dan kreatifitas. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan membuat kegiatan yang bermanfaat untuk persiapan pengawasan Pemilu/Pemilihan yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Senada dengan itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran  Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, SH juga menyampaikan arahan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap eksis dan mempertahankan marwah lembaga supaya lebih dipercaya oleh publik, bahwa dengan adanya Bawaslu pelaksanaan Pemilu/Pemilihan selanjutnya akan lebih baik lagi.

Disamping itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat Elly Yanti, SH juga bertindak sebagai narasumber kegiatan Rakertas menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Rakertas ini agar Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terkelola dan terawat dengan baik sesuai Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018. Sedangkan untuk pengelolaan Barang Dugaan  Pelanggaran dilakukan oleh Unit Pengelola yang dibentuk berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan  SE Ketua Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021.

Penulis : Rendi Oktafianda