Bawaslu Agam mengikuti Rapat Bersama Bawaslu RI Terkait Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Pelaksanaan Anggaran Awal Tahun 2026 dengan pembahasan mengenai penunjukan Pejabat Perbendaharaan serta evaluasi realisasi anggaran dan kesiapan penyusunan laporan keuangan tahun 2025.
Dalam rapat tersebut turut diikuti oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara serta Staf Keuangan Bawaslu Agam pada hari jumat, (09/01) bertempat diruang sidang Bawaslu Agam.
Ditegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib berasal dari PNS dan memiliki sertifikat kompetensi.
Sementara Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BP/BPP) juga diwajibkan memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi.
Bagi satuan kerja yang belum memiliki PNS bersertifikat, diberikan opsi pengajuan dispensasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 15 Januari 2026.
Dari sisi kinerja anggaran, realisasi belanja Bawaslu tingkat K/L mencapai 93,42 persen dari total pagu setelah memperhitungkan pagu blokir.
Deputi Bidang administrasi Bawaslu RI, La Bayoni menyampaikan penyusunan laporan keuangan adalah agenda yang penting dari presiden dengan menyoroti poin-poin penting penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025, termasuk kepatuhan terhadap mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra