Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Fasilitasi sarana Penyamaan Pemahaman Pengelolaan Layanan Hukum

Rapat Fasilitasi sarana Penyamaan Pemahaman Pengelolaan Layanan Hukum
Jum’at, 22 April 2022
Rapat Fasilitasi sarana Penyamaan Pemahaman Pengelolaan Layanan Hukum

 

Lubuk Basung, Agam.

Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Agam pada hari Kamis (21/4/2022) yang diikuti oleh jajaran  internal Bawaslu Kabupaten Agam.

Rapat fasilitasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan pemahaman terkait pengelolaan layanan bantuan hukum kepada jajaran internal Bawaslu. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam Iska Asmarni dengan judul materi Tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran Pengawas Pemilu dan/atau pegawai sekretariat Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys pada saat memberikan sambutan dan arahannya mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Agam belum pernah meminta pendampingan hukum ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.

“Dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024  nanti, kita berharap pengawas pemilu dan pegawai sekretariat Bawaslu di Kabupaten Agam tidak ada yang mendapatkan permasalahan hukum", ujar Elvys.

"Jika ada, maka dalam pemberian bantuan hukum maka dilaksanakan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu", pungkas Elvys

Sementara itu,  Iska Asmarni dalam penyampaian materinya menjelaskan tentang  Dasar Hukum pemberian bantuan hukum, juga menyampaikan cara pemberian bantuan hukum mulai dari pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum, cara pengisian formulir permohonan serta alur tata cara pemberian bantuan hukum.

“Pemberian bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada Pengawas Pemilu/mantan Pengawas Pemilu, Pejabat dan Pegawai/mantan Pegawai dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu, “jelas Iska

“Ada beberapa jenis-jenis perkara yang dapat bantuan hukum dilingkungan Bawaslu yaitu bantuan hukum perkara perdata, pidana, tata usaha negara, kode etik, uji materiil (Mahkamah Konstitusi), uji materiil (Mahkamah Agung), pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu,” tambah Iska lagi.

Staf CPNS Formasi Tahun 2021 yang bergabung via zoom menyampaikan tanggapan pada Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum (foto/Bawaslu Agam)