Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022

Rakernis Persiapan Penyelesaian Sengketa, Jelaskan Keunggulan Perbawaslu 9 Tahun 2022

Ditulis oleh Riken Yulia pada tanggal 6 Desember 2022

Bali, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam hadiri Rapat Kerja Teknis Gelombang IV Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar dari Bawaslu RI dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti. 

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Gelombang IV Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini digelar oleh Bawaslu RI di Gran Hyatt,  Bali pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2022 dengan melibatkan 8 Provinsi dan 106 Kabupaten/Kota . 

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari 8 Bawaslu Provinsi serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (Koordinator Divisi yang membidangi Penyelesaian Sengketa) di 8 Bawaslu Provinsi yang terundang.

"Disahkannya Peraturan Bawaslu No 9 tahun 2022 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu berarti Perbawaslu No 18 tahun 2018 serta segala perubahannya tidak berlaku lagi. Perbawaslu No 9 ini lahir dari permasalahan-permasalahan Pemilu sebelumnya, sehingga permasalahan yang muncul untuk Pemilu 2024 dapat ditekan. Maka perlu persamaan pemahaman terkait Perbawaslu no 9 tahun 2022 untuk seluruh pihak di jajaran Bawaslu" ujar M.Zarwan selaku Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI. 

Herwyn J.H Malonda (Anggota Bawaslu RI) dalam arahannya menyampaikan Kegiatan ini merupakan ikhtiar Bawaslu RI untuk memudahkan penyelesaian Sengketa proses Pemilu tahun 2024 dengan berpedoman pada Perbawaslu 9 tahun 2022, perbawaslu ini juga mengakomodir terkait dengan waktu penyelesaian sengketa proses Pemilu yang lebih efektif dan efisien, namun tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 31/PUU-XVI/2018.

Narasumber dalam kegiatan ini, Haryani, SH. MM (Ketua PTUN Denpasar) menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu, PTUN akan menyelesaikan sengketa proses Pemilu setelah penyelesaian sengketa tersebut dilakukan oleh jajaran Bawaslu. 

Dengan pelaksanaan Rapat Kerja teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Editor : Okta Muhlia

Foto : Riken Yulia