Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Agam Hadiri Rapat

Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD, Bawaslu Agam Hadiri Rapat

Ditulis Oleh Riken Yulia pada tanggal 4 Januari 2023

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Agam mengikuti Rapat Kerja yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan agenda "Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat". Kegiatan ini dibuka langsung oleh Alni, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, Elly Yanti, dan Nurhaida Yetti. Kegiatan diikuti secara daring oleh Ketua, Anggota, Kepala/Koordinator Sekretariat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Sumatera Barat sudah dilakukan sejak 30 Desember 2022 - 12 Januari 2023. Menindaklanjuti tahapan tersebut, rapat kerja ini menjadi agenda penting dan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Nurhaida Yetti selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menerangkan bahwa "kegiatan hari ini merupakan wadah koordinasi dan konsolidasi bagi jajaran Bawaslu di Sumbar terkait tahapan verifikasi administrasi bakal calon DPD yang sedang berjalan. Setelah ini diharapkan seluruh Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama dan dapat melakukan pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku"

Aturan terkait pencalonan DPD ini sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Pada PKPU tersebut, verifikasi administrasi dilakukan untuk meneliti kesesuaian data pendukung pada formulir dukungan, KTP-EL, dan aplikasi SILON. Selain kesesuain data, verifikasi administrasi juga memastikan data pendukung sudah memenuhi syarat, seperti umur, pekerjaan, alamat dapil, tidak ganda, dan harus terdaftar pada DPT (Daftar Pemilih Tetap).

"Menjadi sangat penting bagi pengawas untuk hadir melakukan pengawasan dan mengantisipasi jika ada permasalahan yang terjadi di KPU setempat. Karena sudah menyamakan pemahaman dalam rapat ini, diharapkan jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat dapat memperhatikan data-data yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan berlaku" pungkas Yetti.

Lebih lanjut kegiatan ini membahas mengenai persiapan teknis dalam pengawasan di lapangan. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengindentifikasi kerawanan yang mungkin terjadi dan menyiapkan alat kerja pengawasan yang dapat digunakan oleh jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Editor: Amalia Yandri

Foto: Riken Yulia

Pelaksanaan Rapat Kerja secara daring terkait Persiapan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat