Lompat ke isi utama

Berita

Perekrutan PKD Sudah Dimulai, Bawaslu Agam Lakukan Supervisi dan Monitoring Terhadap Jajaran Panwascam 

Perekrutan PKD Sudah Dimulai, Bawaslu Agam Lakukan Supervisi dan Monitoring Terhadap Jajaran Panwascam 

Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 18 Januari 2023

Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Supervisi dan Monitoring (Sumon) terhadap pengawas tingkat kecamatan mengingat jadwal pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah dibuka pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.
 
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, kewenangan perekrutan PKD diberikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan. Bawaslu Agam selaku pengawas tingkat Kabupaten/Kota perlu melakukan asistensi dan supervisi terhadap Panwaslu Kecamatan agar pembentukan PKD dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan kualitas dan integritas.

Kegiatan Sumon dilakukan selama 2 hari, tanggal 17 dan 19 Januari 2023 oleh Anggota Bawaslu Agam, yaitu Iska Asmarni, SS., Okta Muhlia SE., M.Si, Hendra Susilo, SP., dan Drs. Eri Efendi, dengan didampingi oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Agam. “Masa pendaftaran PKD tinggal 3 hari lagi. Panwascam harus memastikan pendaftar sudah mencapai dua kali kebutuhan di masing-masing nagari. Kalau tidak, panwascam perlu memperpanjang masa pendaftaran lagi. Silahkan gunakan wewenang Panwascam untuk membuat strategi kreatif dalam menjaring calon PKD ini.”, ujar Iska Asmarni. 

Saat ini, PKD yang dibutuhkan di wilayah Kabupaten Agam adalah sebanyak 92 orang. Masih ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan pendaftar. Okta Muhlia menyampaikan bahwa Panwascam perlu mengidentifikasi kerawanan nagari yang minim peminat. “Bisa dilakukan dengan penjaringan sesuai ketentuan terhadap nagari yang masih belum memenuhi kebutuhan, dengan memperhatikan kerawanannya. Kalo masih kurang, lakukan penjaringan yang masif ke tokoh adat atau tokoh pemuda. Tidak hanya melalui kantor nagari saja.” Pungkasnya.

Selain memastikan kebutuhan jumlah pelamar, Panwascam harus tetap memperhatikan persyaratan para pelamar. “pastikan pelamar tidak ada yang terdaftar sebagai anggota parpol atau pendukung bakal calon anggota DPD. Jika ada dan pendaftar tidak merasa sebagai anggota parpol atau pendukung DPD, maka pendaftar disarankan untuk lapor ke Bawaslu dengan mengisi form keberatan atau langsung lapor ke KPU.” Ungkap Hendra mengingatkan para Panwascam melihat kenetralitasan para calon PKD. Melalui Sumon ini, Bawaslu Agam mengharapakan perekrutan PKD di Kabupaten Agam dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: Okta Muhlia

Foto Bawaslu Agam

Supervisi dan Monitoring Oleh Iska Asmarni, SS., di Panwascam Kamang Magek saat ada pendaftar PKD