Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Agam Samakan Langkah Dalam Agenda Konsolidasi Pengawas Pemilu

Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Agam Samakan Langkah Dalam Agenda Konsolidasi Pengawas Pemilu

Ditulis Oleh Rendi Oktafianda pada tanggal 3 Desember 2022

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam laksanakan Rapat Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu bersama Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Agam mengingat semakin dekatnya Pemilu 2024. 

Kegiatan ini digelar pada hari Sabtu, 3 Desember 2022 di Wahid Hotel Lubuk Basung yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Kasubag di Bawaslu Kabupaten Agam, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Agam. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Elvys, Ketua Bawaslu Agam yang dalam sambutannya mengapresiasi kerja-kerja Panwaslu Kecamatan yang sudah ikut terlibat dalam melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di masing-masing kecamatan. Kedepan masih banyak tahapan Pemilu yang perlu diawasi secara optimal, maka dari itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat dan menyamakan pemahaman jajaran Pengawas Pemilu di jajaran Bawaslu Kabupaten Agam dalam Pengawasan Tahapan Pemilu sekaligus dapat meningkatkan kapasitas Pengawas terhadap regulasi kepemiluan. 

Dalam rangka menunjang pemahaman dan peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu di jajaran Bawaslu Kabupaten Agam, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan 3 orang narasumber dari unsur akademisi yang juga menjadi pemerhati Pemilu yaitu Heru Permana Putra, S.IP., M.IP materi tentang Urgensi Pengawasan, Dr. Eka Vidya Putra, S.Sos, materi tentang Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu dan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, dengan materi tentang Potensi Pelanggaran Pemilu. 

Heru Permana Putra dalam materinya menyampaikan setidaknya terdapat 3 fungsi Pemilu, Pertama Pemilu merupakan instrumen pergantian Kepemimpinan Politik secara reguler, damai, dan partisipatif. Kedua Instrumen partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan melalui fungsi partisipasi rakyat dalam pemilihan Kepemimpinan Politik. Ketiga, instrumen partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpinan politik. 
Oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat penting untuk memastikan terlindunginya hak politik masyarakat dan memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraanya. 

Selain itu, kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Pengawas Pemilu hendaknya dapat terpublikasikan dengan baik dan tepat sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi-informasi penting tentang pengawasan Pemilu. Eka Vidya Putra dalam materinya menyampaikan pada Pemilu serentak tahun 2024 nanti akan di dominasi oleh pemilih dari kaum milineal, dimana mareka melek politik dan informasi Pemilu. Yang menjadi masalah adalah sumber informasi mereka memperoleh informasi tersebut, rata-rata dari aplikasi tiktok dengan durasi waktu paling lama 3 menit sehingga informasi Pemilu yang diperoleh berpotensi tidak utuh. Oleh karena itu, agar informasi yang diperoleh pemilih milineal tersebut utuh terlebih mengenai informasi pengawasan Pemilu, Bawaslu dapat menggunakan aplikasi tiktok ini sebagai media untuk mempublikasikan hasil pengawasan dan informasi mengenai Pemilu. 

Disamping melakukan pengawasan, salah satu tugas Pengawas Pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran. Dalam rangka memperkuat fungsi pencegahan perlu dipetakan potensi-potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilu. Khairul Fahmi dalam materinya menyampaikan setidaknya terdapat 4 tahapan penting yang memiliki kerawanan hukum, pertama, tahapan verifikasi dan pendaftaran peserta Pemilu, kedua, tahapan kampanye Pemilu, ketiga, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilu. Dari keempat tahapan tersebut, yang akan menjadi tantangan terbesar terjadi pada masa kampanye Pemilu, utamanya kampanye melalui media sosial. Ditambah keterbatasan regulasi yang mengatur tentang kampanye di media sosial tersebut. Maka dari itu, fungsi pencegahan perlu diperkuat untuk mengurangi terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu.

Dengan berbagai materi yang diberikan oleh para narasumber, diharapkan para pengawas pemilu di lingkungan Kabupaten Agam semakin matang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

Editor : Amalia Yandri

Foto : Riken & Rendi