Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK 104 Terkait Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Sumbar Satukan Pemahaman

Bawaslu Agam

Kegiatan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:104/PUU/XIII/2025 pada Kamis (28/08) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.

Padang, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam hadiri kegiatan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:104/PUU/XIII/2025 pada Kamis (28/08) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, beserta Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eri Yanti. Kegiatan juga mengundang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran administrasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU/XIII/2025.

Diketahui putusan MK ini berkenaan dengan penegakan hukum pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi semua penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu. Dalam Amar Putusan MK tersebut menyatakan Rekomendasi Bawaslu harus dimaknai sebagai putusan yang mengikat dalam penanganan pelanggaran administrasi baik pada pemilu dan pilkada.

Turut menyampaikan materi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, mengupas terkait proses penanganan pelanggaran administrasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU/XIII/2025.

Penulis: zul

Editor: in