Lompat ke isi utama

Berita

Minimalisir Sengketa, Bawaslu Agam Adakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Minimalisir Sengketa, Bawaslu Agam Adakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Ditulis Oleh Iin Wulandari pada 29 September 2023

Matur, BAWASLU AGAM - Dalam rangka meminimalisir sengketa Pemilu, Bawaslu Agam adakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024 di Parkside Nuansa Maninjau Resort, Jum'at (29/09).

Kegiatan ini mengundang Vifner,  Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Prov. Sumatera Barat yang memberikan materi sekaligus membuka acara pagi ini. Peserta kegiatan rakor terdiri dari Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, perwakilan Partai Politik serta stakeholder terkait.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam, Feri Irawan, Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda, Koordiv. SDMO, Beni Andwila, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra, serta Kasubbag Pengawasan Pemilu Mizlin Hardi.

Foto bersama pada Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu di Parkside Nuansa Maninjau Resort (29/09/23)

Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, dalam kata sambutannya berharap Pemilu 2024 berlangsung secara demokratis sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, Bawaslu memiliki peranan penting didalamnya.

Bawaslu memiliki Dwifungsi yaitu fungsi peradilan dan penyelenggara Pemilu. Fungsi peradilan, artinya Bawaslu berwenang dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu dan pelanggaran pemilu. Serta sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dan wewenang sebagai pengawas Pemilu.

Penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari sengketa. Sengketa Pemilu terjadi ketika hak konstitusional selaku peserta pemilu terganggu. Untuk meminimalisir sengketa, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dengan memetakan potensi sengketa proses tahapan Pemilu.

Vifner menyampaikan langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu diantaranya mengeluarkan surat himbauan, mengadakan rakor dengan stakeholder, sosialisasi pengawasan partisipatif dan koordinasi internal jajaran Bawaslu.

Dengan berkaca pada Pemilu serentak Tahun 2019, Pemilu 2024 menurut Vifner semakin kompleks karena penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan diadakan pada tahun yang sama. "Bawaslu harus bersiap menghadapi Tahapan Pilkada setelah Pemilu 2024 usai. Untuk itu dibutuhkan kemampuan memahami mekanisme penyelesaian sengketa dan kemampuan analisis dalam memberikan keputusan," ujarnya.

Kegiatan ini juga mengundang 2 orang narasumber yaitu Muhammad Fauzan Azim, Dosen Hukum Tata Negara yang menjelaskan mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Hendra Susilo, Pengamat Politik yang memaparkan materi mengenai Pencegahan Sengketa Pemilu.

Peserta rakor sedang mendengarkan kata sambutan dari Vifner, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Prov. Sumatera Barat (29/09/23)

Editor: Iin Wulandari

Foto: Bawaslu Agam