Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Agam gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu

Jelang Kampanye, Bawaslu Agam gelar Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu

Ditulis oleh Iin Wulandari pada tanggal 14 September 2023

Matur, BAWASLU AGAM - Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menegaskan, perlunya peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi dalam melakukan tugas pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu Tahapan Pemilu 2024 pada hari Kamis, (14/09) di Parkside Nuansa Maninjau Resort. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, KPU Agam, Kesbangpol Kab. Agam, BKPSDM Kab. Agam, Kodim 0304 Agam, Kasat Intelkom Polres Agam, BINDA dan media pers.

Sosialisasi dibuka dengan penyampaian laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Agam, Yuli Zamra. Dengan merujuk kepada UU No. 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 Bawaslu menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pengawas Pemilu. Untuk mendukung kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan, banyak produk hukum yang perlu dipelajari terlebih tahapan Pemilu telah berlangsung. Oleh karena itu perlu diadakan sosialisasi kepada Penyelenggara Pemilu dan pihak terkait mengenai produk hukum Non Perbawaslu yang berlaku.

Peserta Sosialisasi Produk Hukum Non Perbawaslu, di Parkside Nuansa Maninjau Resort (14/09/2023)

Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menyatakan dalam sambutannya, "Untuk menghadapi tahapan pemilu selanjutnya, kita perlu mempelajari regulasi non Perbawaslu untuk menguatkan regulasi yang ada."

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rendi Oktafianda kemudian memaparkan materi tentang Etika Penyelenggara Pemilu. Beliau mengingatkan agar pelanggaran kode etik tidak terjadi pada jajaran Pengawas Pemilu. Seiring berjalannya tahapan pemilu, maka menjadi sangat penting untuk menjaga kode etik tersebut. Pengawas Pemilu harus serius dalam hal ini karena kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dihadapi. Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak disusul dengan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Menjaga integritas dan profesionalitas yang merupakan prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan hal yang tak kalah penting selain melaksanakan tugas pengawasan itu sendiri. Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan mentaati kode etik akan mewujudkan Pemilu yang berintegritas pula.

Selain mengingatkan tentang kode etik Penyelenggara Pemilu, terdapat pula kerawanan Netralitas ASN sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan. Mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye merupakan tugas Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Nagari.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Yuhendra menjelaskan dengan keluarnya SE Menpan RB No. 18 Tahun 2023 yang merupakan produk hukum terbaru yang mengatur mengenai netralitas ASN, jajaran Panwaslu harus memahami peraturan-peraturan Non Perbawaslu yang dapat menjadi acuan dalam melakukan pengawasan. Dengan lebih memahami produk hukum Non Perbawaslu yang dipaparkan pemateri hari ini, diharapkan kepada jajaran Bawaslu Agam dan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan dengan lebih baik lagi.

Editor: Yuhendra Imam

Foto: Bawaslu Agam