Pertanggungjawaban Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Agam Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik
|
Jakarta, BAWASLU AGAM – Sebagai salah satu pondasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan Informasi Publik menjadi pilar utama dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Laporan Layanan Informasi Publik disusun oleh Bawaslu Kabupaten Agam dan telah diserahkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra didampingi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat kepada Tenaga Ahli Bawaslu RI, Moh Sitoh Anang pada Jum’at (21/02).
Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) ini bertujuan untuk menyajikan informasi dan gambaran lengkap mengenai kegiatan dalam pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang telah dilakukan, serta mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi.