Debunking Isu Negatif, Humas Bawaslu Harus Paham Bagaimana Cara Hoaks Bekerja
|
Tilatang Kamang, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri kegiatan Pelatihan Penataan Arsip dan Tata Naskah Hibah serta Kehumasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 2 s.d 5 September 2024. Khusus kegiatan kehumasan dilangsungkan pada 2 s.d 3 September 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menyampaikan peningkatan kapasitas pengelolaan kearsipan dan kehumasan sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan informasi.
Sementara itu Muhamad Khadafi, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menggarisbawahi terkait peningkatan kapasitas kehumasan dalam hal pengelolaan hubungan media massa serta pengelolaan pemberitaan isu negatif.
Mengidentifikasi isu hoaks yang berkembang dapat dilakukan dengan mencari tahu kebenaran berita. Narasumber, Yose Hendra yang memiliki latar belakang di bidang jurnalistik menjelaskan “Judul berita bisa dimanipulasi, di screenshoot lalu disebarkan di media sosial. Penting untuk mencari tahu kebenaran berita langsung dari sumber pemberitaan di media online yang terpercaya.”
Anonymity media sosial menciptakan keadaan dimana penyebaran berita hoaks semakin marak karena pengguna biasa menggunakan akun media sosial tanpa menampilkan identitas asli. Berkembangnya isu-isu negatif selama Pemilihan yang mencakup pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, penyebaran berita palsu (hoaks), intimidasi, dan praktik curang lainnya mendorong Bawaslu untuk membuat Kelompok Kerja (pokja) Isu-isu negatif.
Selain melalui pokja, isu negatif bisa di counter melalui pemberitaan humas yang mengedepankan fakta dan informasi yang disampaikan.