Bawaslu Kabupaten Agam — Rapat Koordinasi sarana Penyamaan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Agam —Rapat Koordinasi sarana Penyamaan Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Lubuk Basung, Agam.
Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Agam pada hari Rabu (20/4/2022) yang diikuti oleh perwakilan 10 (sepuluh) Partai Politik yang memperoleh kursi DPRD Kabupaten Agam pada Pemilu tahun 2019.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan pemahaman dan persepsi terkait aturan, proses, dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan Alni, SH.,M. Kn (Koordinaotor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) dengan judul materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu sebenarnya di Kabupaten Agam bukanlah hal yang baru, pada Pemilu tahun 2014 penyelesaian sengketa proses Pemilu pernah dilaksanakan dan disidangkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan pada Pemilu Tahun 2019 kita juga memproses penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Agam sebanyak 8 (delapan) permohonan.
“Dari pengalaman dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, beberapa permohonan yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Agam, terlihat ada beberapa partai politik tidak mempunyai argumen yang kuat saat pelaksanaan proses mediasi maupun sidang adjudikasi sehingga Bawaslu Kabupaten Agam merasa perlu memberikan sosialisasi tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada partai politik", pungkas Elvys.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, SH, M.Kn menyampaikan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (foto/Bawaslu Agam)
Beliau mengharapkan kegiatan-kegiatan seperti ini dapat membekali peserta Pemilu, terutama dari Partai Politik agar mampu mempersiapkan permohonan serta langkah langkah yang akan dijalani dalam tahapan penyelesaian sengketa sehingga nanti jika ada sengketa proses Pemilu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan nantinya.
Berkaitan dengan kewenangan penyelesaian sengketa yang diamanahkan oleh undang-undang kepada Bawaslu beserta jajarannya, Alni mengatakan bahwa mahkota dari Bawaslu adalah Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dan kewenangan ini baru dapat dilaksanakan apabila sudah masuk tahapan Pemilu.
"Untuk Pemilu Eksekutif dan Legislatif tahun 2024 tahapan akan dimulai sekitar pertengahan tahun 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik", pungkas Alni.