Bawaslu Agam SIarkan Proses Pengawasan Penetapan DCS Kepada Pendengar Radio RRI Bukittinggi
|
Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 11 Agustus 2023
Bukittinggi, BAWASLU AGAM - Bawaslu Agam bagikan informasi pencegahan dan pengawasan terkait tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Agam untuk Pemilu 2024 ini. Informasi dibagikan kepada masyarakat pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) Bukittinggi dalam program Geliat Pesta Demokrasi.
Bawaslu Agam hadir atas undangan RRI Bukittinggi sebagai narasumber dengan tema “Jelang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Agam” tanggal 11 Agustus 2023, di Studio Programa 1 RRI Bukittinggi. Siaran tersebut dihadiri oleh Eri Efendi, Anggota Bawaslu Agam, Zainal Fatli, Anggota KPU Agam dan Aldilla Safitri selaku penyiar.
“Sebelum DCS ditetapkan, bakal calon tentu perlu memenuhi syarat sesuai PKPU. Saat tidak memenuhi syarat, bawaslu akan melakukan pecegahan, dalam bentuk berkoordinasi dengan KPU untuk memperhatikan bakal calon yang dirasa bermasalah, seperti masalah keabsahaan dokumen hingga netralitas ASN.” Ujar Eri. Pencegahan dilakukan untuk menghindari pengajuan sengketa terhadap keputusan KPU oleh peserta Pemilu nantinya, tambahnya
Eri menyampaikan bahwa yang boleh mengajukan sengketa ke bawaslu adalah peserta Pemilu, yaitu partai politik. Bukan calon. Ketika KPU menerbitkan DCS, ini dapat menjadi bahan yang disengketakan jika dianggap tidak sesuai oleh peserta Pemilu, katanya.
Selain itu, informasi dari Zainal Fatli, Anggota KPU Agam, hingga 11 Agustus 2023, masih ada beberapa partai yang masih melakukan bongkar pasang Bacaleg dikarenakan banyak yang belum memenuhi syarat. Proses ini akan terus dikawal oleh Bawaslu agar penetapan DCS memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Foto: Bawaslu Agam