Bawaslu Agam Monitoring Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024
|
Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam monitoring pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan 2024 di beberapa titik lokasi TPS di Kabupaten Agam. Pelaksanaan pengawasan bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pungut hitung dan mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa Pemilihan 2024. Selain itu, monitoring ini dilakukan untuk memetakan kendala yang terjadi saat pungut hitung berlangsung serta untuk memastikan PTPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Seluruh jajaran Bawaslu Agam telah tersebar di 16 Kecamatan untuk melakukan pengawasan pungut hitung. Pada tahapan ini, Bawaslu Agam berfokus kepada ‘problem solving’ terhadap kendala pada tahapan pungut hitung yang ditemui di lapangan. Dari hasil pantauan di lapangan, terdapat permasalahan diantaranya logistik surat suara sampai ke TPS yang tidak tepat jumlah serta permasalahan lain yang membutuhkan koordinasi bersama jajaran pengawas seluruh tingkatan.
Identifikasi masalah ini bertujuan untuk pemetaan lanjutan terhadap permasalahan yang memunculkan potensi Pemungutan Suara Susulan, Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang, serta mendata kejadian khusus lain yang terjadi di lapangan.
Bawaslu Agam juga menerima laporan dari masyarakat untuk segera didatangi ke tempat kejadian. Selain itu, Posko Pengaduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Agam juga dibuka selama tahapan masa tenang dan pungut hitung untuk menampung laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan masyarakat.