Bawaslu Agam Lakukan Sosialisasi Melalui Kegiatan Wirid Pengajian
|
Bawaslu Kabupaten Agam melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif program forum warga pada kegiatan wirid pengajian rutin bulanan Pemerintahan Nagari Manggopoh pada Jumat 11 Februari 2022 bertempat di Perpustakaan Nagari Manggopoh. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Nagari, Perangkat Nagari, Walijorong se Nagari Manggopoh, Bamus dan Lembaga Nagari Manggopoh.
Kali ini Bawaslu Kabupaten Agam turut menyampaikan kultum pada kegiatan pengajian rutin Nagari Manggopoh. Kultum yang disampaikan oleh Zul Adli,SH staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, membahas pentingnya ikut serta melakukan pemilihan pada Pemilu/Pemilihan karena satu suara menentukan nasib bangsa untuk 5 tahun kedepan sesuai dengan ushul fikih. “Melalui pemilu kita menentukan siapa yang menjadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota atau Wakil dalam lembaga legislatif, sekurang-kurangnya mereka memiliki dua hal yang dapat menjadi dasar kita untuk memilih yaitu memiliki kecakapan/fathanah dan bersifat amanah dalam mengemban mandat rakyat, sesuai dengan firman Allah dalam surat QS al-Qashah:28 ayat 26”ucapnya.
Selesai penyampaian kultum, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang peraturan netralitas wali nagari, perangkat nagari dan bamus pada masa Pemilu dan Pemilihan. Sosialisasi disampaikan oleh Iska Asmarni,SS (Kordiv Hukum, Humas dan Data Infirmasi) sebagai narasumber dari Bawaslu Kabupaten Agam.
Netralitas aparat pemerintahan nagari diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan semua Walinagari berserta perangkat nagari diharuskan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan “Bawaslu Kabupaten Agam, berharap sekali kepada walinagari dan perangkat nagari pada momentum kontestasi pemilu dan pemilihan 2024 bisa menempatkan dirinya pada posisi yang netral” harap Iska Asmarni,SS.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pemerintahan nagari agar dapat bersikap netral dan juga sebagai upaya pencegahan terhadap subjek pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Iska juga menyampaikan dasar hukum dan sanksi sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggaran netralitas oleh walinagari dan perangkat nagari. “Semoga ini bisa jadi warning bagi wali nagari dan perangkat nagari dalam bertindak dan bersikap” pungkasnya.
Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Bawaslu Kabupaten Agam dengan Pemerintah Nagari Manggopoh melalui Pustaka Nagari Manggopoh. Kegiatan dilaksanakan di pustaka nagari manggopoh. Dengan adanya kegiatan pengawasan partisipatif dari kerjasama yang telah terjalin antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan Pemerintah Nagari Manggopoh, Bawaslu Agam optimis angka penanganan pelanggaran akan turun di khususnya di Nagari Manggopoh.