Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Lakukan Penertiban APK Calon Peserta PSU DPD RI

Bawaslu Agam Lakukan Penertiban APK Calon Peserta PSU DPD RI

Agam, BAWASLU AGAM - Penyebaran alat peraga kampanye termasuk kedalam bentuk kampanye pemilu. Larangan berkampanye dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca-Putusan Mahkamah Konsitusi telah ditegaskan didalam putusan MK tersebut.

 

Jajaran Bawaslu Kabupaten Agam kemudian melakukan penertiban APK pada Jum'at (12/07). Pada kegiatan penertiban APK ini, Bawaslu Agam telah mengarahkan Panwascam untuk melakukan penertiban di kecamatan masing-masing. Sementara itu, tim Bawaslu Kabupaten Agam ikut turun untuk menurunkan baliho berukuran besar yang tidak dapat diturunkan oleh jajaran Panwascam.

 

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam juga telah bersurat kepada Pemda Kabupaten Agam perihal APK calon peserta PSU DPD RI. Menindaklanjuti hal ini, Bupati Agam memberikan arahan kepada Kesbangpol dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.