Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Kunjungi Panwascam Kamang Magek dan Tilatang Kamang. Okta Muhlia: Pastikan Kita Semua Siap Melakukan Pengawasan Berbagai Tahapan Pemilu 2024

Bawaslu Agam Kunjungi Panwascam Kamang Magek dan Tilatang Kamang. Okta Muhlia: Pastikan Kita Semua Siap Melakukan Pengawasan Berbagai Tahapan Pemilu 2024

Ditulis Oleh Amalia Yandri pada tanggal 13 Januari 2023

Agam, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam melakukan Supervisi dan Monitoring (Sumon) ke Panwaslu Kecamatan Kamang Magek dalam rangka penguatan tugas dan fungsi  jajaran Pengawas di Kabupaten Agam.

Sumon dilakukan pada tanggal 10 Januari 2023, dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Kamang Magek dan Panwaslu Kecamatan Tilatang Kamang, serta diikuti oleh jajaran staf sekretariat Panwaslu Kecamatan. Diwakili oleh Okta Muhlia, SE., M.Si., selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Bawaslu Agam ingin membangun kembali semangat baru jajaran pengawas dalam mengawasi tahapan Pemilu Serentak 2024 di Tahun Anggaran 2023 ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, banyak tahapan yang akan dilaksanakan di 2023, seperti Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, serta Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih. “Pastikan Kita Semua Siap Melakukan Pengawasan Berbagai Tahapan di Tahun 2023. Kita lakukan tindakan pencegahan dan juga pengawasan disetiap tahapannya. Sebisa mungkin Bawaslu harus menekan angka pelanggaran dengan melakukan pencegahan-pencegahan dini” ujar Okta Muhlia.

Selain memastikan kesiapan jajaran pengawas, Okta Muhlia juga melakukan bimbingan kembali terkait beberapa poin, seperti  penyusunan indeks kerawanan, perencanaan upaya pencegahan melalui sosialisasi, pengawasan partisipatif dan kegiatan pencegahan lainnya, langkah dan tindak lanjut pengawasan, serta penanganan pelanggaran. Hal ini dilakukan guna menguatkan tugas dan fungsi jajaran pengawas Pemilu, baik dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

Editor: Okta Muhlia

Foto: Bawaslu Agam