Bawaslu Agam Koordinasi Terkait DPTb, Kesadaran Masyarakat Mengurus Pindah Memilih Masih Rendah
|
Ditulis Oleh Iin Wulandari pada 11 Oktober 2023
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Agam berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Agam terkait pindah memilih. Pada Selasa, (10/10) Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, Kasubbag Pengawasan, Mizlin Hardi, serta didampingi oleh staf divisi Pencegahan, Parmas dan Humas melakukan koordinasi ke kantor KPU Agam.
Koordinasi ini dilakukan sehubungan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Bawaslu melakukan pengawasan dalam penyusunan daftar pemilih agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini yaitu untuk menjamin Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Anggota KPU Kabupaten Agam, Lizawati Fitri, menerima kunjungan dari Bawaslu Agam. Pada kesempatan ini, dilakukan pembahasan terkait pengelolaan Sidalih yang ditunjukkan oleh operator Sidalih KPU Agam. Pencermatan pemilih yang telah mengurus pindah memilih terkait pada penyusunan (Daftar Pemilih Tambahan) DPTb. Koordinasi Bawaslu Agam ke KPU Agam dilakukan guna memastikan penyusunan DPTb di tingkat Kabupaten telah sesuai dengan hasil pengawasan jajaran Ad-hoc di lapangan.

Koordinasi Bawaslu Agam ke Kantor KPU Agam terkait Pindah Memilih (10/10/2023)
KPU Agam menjelaskan, Sidalih, yang merupakan sistem informasi data pemilih telah mengakomodir pergerakan data pemilih yang pindah masuk dan keluar. Kelengkapan persyaratan pindah memilih yang diajukan, nantinya melalui proses pengecekan oleh operator Sidalih KPU Agam.
Pada proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menjalankan tugas pengawasan sebagaimana amanat UU No. 7 Tahun 2017. Pemberian data yang mendukung alat kerja pengawasan sangat dibutuhkan. Koordinasi ini juga dalam rangka pengecekan jumlah masyarakat yang telah mengurus DPTb serta jumlah masyarakat yang TMS. Akan tetapi, berdasarkan data yang tersedia di Sidalih menunjukkan bahwa masyarakat yang mengurus pindah memilih masih sedikit.
Lizawati Fitri menyimpulkan, “Sampai saat ini, jumlah masyarakat yang mengajukan pindah memilih masih sedikit. Artinya kesadaran masyarakat masih minim untuk mengurus persyaratan pindah memilih walau memenuhi kategori yang bisa mengajukan pindah memilih.”

Koordinasi terkait data pindah memilih di Sidalih oleh operator (10/10/2023)
Yuhendra kemudian menyampaikan, pencermatan pergerakan pemilih yang mengurus persyaratan pindah memilih harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini selain untuk memastikan hak pilih juga untuk mencegah hal-hal yang ditimbulkan dari perpindahan massal.
Selain pindah memilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) juga merupakan variabel penting dalam penyusunan daftar pemilih. Ketentuan TMS yaitu alih status TNI/Polri serta meninggal dunia. Pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih guna memastikan hak pilih digunakan secara benar dan efektif pada Pemilu 2024 mendatang.
Editor: Iin Wulandari
Foto: Iin Wulandari