Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Koordinasi Perihal APK Yang Melanggar Perda Agam

Bawaslu Agam Koordinasi Perihal Penertiban APK Yang Melanggar Perda Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi Oktafianda pada Selasa (09/07) melakukan koordinasi terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi dengan Bupati Agam, Andriwarman.

Ditemui di rumah dinas Bupati Agam di sela-sela kegiatan, Bupati Agam menghimbau masyarakat Kabupaten Agam untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 13 Juli 2024.

Dalam putusan MK disebukan bahwa PSU dilakukan tanpa adanya kampanye calon. Hal ini juga telah tertuang dalam PKPU 25 Tahun 2023 dan dipertegas kembali dalam surat KPU RI kepada KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 bahwa dalam PSU tidak dilakukan kampanye oleh calon termasuk pemohon.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Agam saat ini sedang melakukan inventarisir Alat Peraga Kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Agam. Rendi Oktafianda menyampaikan, “Terikait PSU yang akan dilaksanakan, dalam putusan MK PSU dilakukan tanpa kampanye. Kami meminta kepada Bapak, untuk menertibkan alat peraga atau alat sosialisasi Calon DPD PSU yang melanggar Perda Agam terkait tantrib.”

Menjawab hal tersebut Bupati Agam menjawab, "Kami akan buat edaran terkait itu. Nanti Kesbangpol dan Satpol PP akan menindaklanjuti."