Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam Ikuti Kegiatan Terkait Tata Kelola Kearsipan dan Data LHKAN Secara Daring

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Kasubag Adminstrasi Bawaslu Kabupaten Agam serta staf SDMOD Bawaslu Kabupaten Agam hadiri secara daring dua kegiatan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu Reformasi Birokrasi Terkait Penguatan Tata Kelola Kearsipan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan Reformasi Birokrasi terkait Rekonsialiasi dan Validasi Data LHKAN dan Data Kepegawaian Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini di hadiri Staf SDMOD Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat secara hybrid pada Sabtu (20/12).

Pada RDK Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mencanangkan penghapusan arsip dengan menggandeng Badan Arsip Nasional untuk arsip yang sudah Layak Hapus, yang menjadi Atensi Khusus dari Bawaslu RI. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Rinaldi Aulia mengatakan banyak arsip di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah menumpuk, agar dilakukan pengelompokan arsip yang masih dibutuhkan dengan yang akan dihapuskan.

“Diharapkan masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki Ruang Arsip tersendiri untuk pemeliharaan Arsip Aktif,” sampainya kemudian.

Hidayati Sri Afni, Staf SDMOD Bawaslu Provinsi Sumatera Barat memaparkan bahwa Pengelolaan Arsip sangat penting untuk kelangsungan organisasi. Bagaimana menjaga keamanan Arsip terkhusus Arsip Vital, agar di kemudian hari Ketika dibutuhkan Arsip tersebut mudah ditemukan.

Zikri Afif, dalam diskusi Pengelolaan Arsip mengusulkan agar Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membuat Rangkuman atau Daftar untuk penanganan arsip yang tidak di akomodasi penanganannya di dalam Daftar Retensi Arsip. Sehingga menjadi Pedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menangani arsip-arsip seperti Berkas Pengawas Ad Hoc dan sebagainya.

Selanjutnya pada RDK Rekonsiliasi dan Validasi Data LHKAN dan Data Kepegawaian, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memetakan Kebutuhan Staf dan Pegawai untuk di teruskan ke Sekjen Bawaslu RI. Pemetaan ini dimaksudkan agar menjadi pedoman kebijakan terkait mutasi pegawai dan alokasi kebutuhan ASN kedepannya. Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Mafral menegaskan agar data ASN Bawaslu Kabupaten/Kota setiap bulan selalu di update meskipun tidak ada perubahan pegawai.

Mafral juga menegaskan, “RDK ini bermaksud membuka transparansi Kekayaan Harta Aparatur Sipil Negara, baik itu Pimpinan melalui LHKPN dan PNS/PPPK melalui LHKAN, hal ini untuk Laporan pertanggungjawaban kepada Publik. Sehingga membawa Lembaga Bawaslu menjadi WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WWBK (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).”

Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ocha Kumala Sari dalam diskusi turut menyampaikan terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dalam waktu dekat akan diadakan Sosialisasi Pengisian SKP khususnya bagi PPPK Tahap 2 yang baru dilantik.

Penulis: jamalukiya

Editor: in