Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Agam dan Panwascam Palupuh Ikuti Rakor Penyusunan Pedoman Pembentukan PTPS

Bawaslu Agam dan Panwascam Palupuh Ikuti Rakor Penyusunan Pedoman Pembentukan PTPS

Yogyakarta, BAWASLU AGAM – Dalam rangka penyusunan pedoman pembentukan PTPS, Bawaslu Republik Indonesia mengundang Bawaslu provinsi serta Bawaslu Kabupten/Kota se-Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 pada 30 Agustus s.d 1 September 2024.

Penyusunan pedoman pembentukan PTPS mengikutsertakan perwakilan Panwaslu Kecamatan yang mewakili kondisi perkotaan, pedesaan, pegunungan, dan kepulauan. Penyusunan pedoman pembentukan PTPS mengakomodir suara dan kebutuhan pengawas ad hoc sehingga diharapkan dapat menyesuaikan di berbagai situasi dan kondisi.

Provinsi Sumatera Barat menunjuk Kabupaten Agam untuk menugaskan 1 orang perwakilan Panwaslu Kecamatan yang mewakili kondisi pedesaan. Palupuh merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Agam yang masih memiliki wilayah blankspot atau daerah yang tidak memiliki sinyal. Merupakan daerah rawan longsor, pada bulan mei lalu Palupuh dilanda bencana tanah longsor sehingga potensi kerawanan yang diakibatkan oleh isu bencana alam menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Menghadiri kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Agam diwakili oleh Kepala Sekretariat Yuli Zamra Bersama dengan Rezki Ferma Nanda, Ketua Panwaslu Kecamatan Palupuh yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Penulis: iin

Editor: Yuhendra