Bawaslu Agam Adakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Siapkan Penegakan Keadilan Pemilu
|
Ditulis oleh Riken Yulia Putra pada 22 September 2023
Matur, BAWASLU AGAM - Sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dan tahapan-tahapan Pemilu 2024 lainnya yang semakin padat, Bawaslu Agam laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Rapat koordinasi ini digelar oleh Bawaslu Kabupaten Agam di Parkside Nuansa Maninjau Resort dari tanggal 21 s.d 22 September 2023 dengan melibatkan koordinator/Sekretaris Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Agam dari unsur Polresta Bukittinggi, unsur Polres Agam, unsur Kejaksaan Negeri Agam, serta melibatkan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan penyelenggaraan penegakan hukum Pemilu selama berlangsungnya tahapan Pemilu tahun 2024, tugas ini bukanlah perkara yang mudah, mengingat terbatasnya waktu penanganan kasus serta tahapan Pemilu yang sangat singkat.
“Mengingat tahapan yang semakin padat, maka perlu kita melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran Pemilu, terutama pelanggaran yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu, agar nantinya pola penanganan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” Ujarnya kemudian.

Peserta rakor Sentra Gakkumdu, di Parkside Nuansa Maninjau Resort (21/09/2023)
Dalam rakor, peserta membahas Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 dan No. 7 Tahun 2022 yang mengatur terkait Sentra Gakkumdu dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran. Pembahasan ini dilakukan agar proses penanganan pelanggaran tidak menyalahi aturan, dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Suhendra berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi dan memberikan titik terang dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan tahapan Pemilu kedepannya. Sehingga Pemilu yang dicitakan oleh Undang Undang Dasar 1945 dapat terwujud sebagaimana mestinya.
Editor: Iin Wulandari
Foto: Bawaslu Agam