Bawaslu Agam adakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran
|
Bawaslu Kabupaten Agam menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Bidang Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Jumat (12/11/2021). Hadir dalam kegiatan ini semua komisioner Bawaslu Kabupaten Agam, Kesbangpol Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Agam, Kasat Intel Polres Agam, Reskrim Polres Agam dan beberapa anggota intel dan reskrim Polres Agam, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian persiapan dalam menghadapi pemilu 2024. Salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu adalah melakukan penanganan pelanggaran. Banyak kasus yang kita lakukan proses penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, dan hampir semua proses penanganan pelanggaran yang kita lakukan mengandung unsur dugaan pidana pemilu yang harus diselesaikan bersama sentra Gakkumdu.
Elvys menjelaskan “Dari banyak kasus tersebut tidak ada yang diteruskan ke proses penyidikan, apalagi sampai di sidang ke pengadilan. Kendala yang kita hadapi adalah dalam proses pembuktian sehingga semua dugaan pidana pemilu yang dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Agam terhenti sampai dengan SG2”.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman kita dalam melakukan proses penanganan pelanggaran, sehingga bisa lebih baik pada pelaksanaan Pemili selanjutnya”, lanjut Elvys.
Sengaja dihadirkan KPU Kab Agam, karena ancaman pidana terbanyak dalam UU Pemilu adalah untuk jajaran penyelenggara. Melalui kegiatan ini diharapkan semua kita mengetahui dan memahami proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam. Demikian juga dengan Kesbangpol tentu perlu mengetahui bagaimana sebuah kasus itu di proses oleh Bawaslu dan bagaimana tindaklanjutnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Agam, Eri Efendi, menjelaskan sumber serta prosedur penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu. Ada beberapa jenis penanganan pelanggaran yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada dan dugaan pelanggaran pidana Pemilu menjadi hal yang paling di sorot serta banyak terjadi.
Lebih lanjut, Eri Efendi menyampaikan “Setidaknya ada 41 informasi awal dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu pada Pilkada 2020, sebagian besarnya tidak diregister karena memang tidak terpenuhi syarat formil dan materi. Selama Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Agam meregister 11 dugaan pelanggaran yang terdiri dari pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran netralitas ASN”.
Selaku narasumber dalam kegiatan ini adalah Ipda Feri Junaidi dari reskrim Polres Kabupaten Agam, menyampaikan materi terkait pembuktian dan teknis klarifikasi. Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, tentu menjadi ilmu penting bagi perbaikan proses klarifikasi dan pembuktian yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Agam dalam penanganan pelanggaran.
“Banyak tanggapan dan sharing keilmuan oleh narasumber dan peserta dalam kegiatan ini dapat di jadikan masukan dan perbaikan nantinya terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Agam”, ungkap Elvys diujung acara.