Zikri Afif Bahas Hak Kepegawaian dan Optimalisasi Aplikasi Simple ASN dalam Disigi
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam terus memperkuat pemahaman jajaran sekretariat terhadap tata kelola administrasi kepegawaian melalui kegiatan Diskusi Senin Pagi (Disigi) yang digelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Senin (19/10).
Diskusi kali ini dipandu oleh Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Agam, Zikri Afif, dengan membahas sejumlah aspek penting terkait hak kepegawaian, klasifikasi arsip kepegawaian vital, serta pemanfaatan aplikasi Simple ASN sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam pengelolaan administrasi aparatur.
Dalam pemaparannya, Zikri Afif menjelaskan pentingnya pengelolaan dokumen kepegawaian secara tertib dan sistematis, termasuk klasifikasi arsip kepegawaian vital yang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2010. Pengelolaan arsip yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan, keamanan, dan keakuratan dokumen yang berkaitan dengan hak serta status kepegawaian aparatur.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti aplikasi Simple ASN yang dikembangkan untuk mempermudah proses administrasi kepegawaian. Pemanfaatan aplikasi ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi konvensional, meminimalkan risiko kesalahan manusia (human error), serta mempermudah pemantauan status kepegawaian secara lebih efektif dan efisien.
Digitalisasi melalui Simple ASN juga menjadi langkah untuk mendukung penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus memberikan kemudahan bagi aparatur dalam mengakses layanan administrasi kepegawaian tanpa menambah beban biaya layanan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sejumlah pertanyaan dan masukan dari peserta. pembahasan yang diajukan menekankan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku serta melakukan langkah antisipatif untuk meminimalkan kendala administrasi terkait pengajuan KGB.
Aspek keamanan aplikasi turut menjadi perhatian peserta. Pengelolaan akses dan pemanfaatan aplikasi perlu dilakukan secara tepat agar data kepegawaian tetap terjaga. Selain itu, setiap divisi diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data pegawai secara berkala, termasuk dokumen pendukung dan penghargaan yang diperoleh aparatur.
Melalui kegiatan Disigi ini, Bawaslu Kabupaten Agam berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami hak dan kewajiban kepegawaian, meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi.
Penulis : GRN
Editor : Yuhendra