Wujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat, Bawaslu Agam Ikuti Bimtek Komisi Informasi
|
Padang, BAWASLU AGAM – Dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Agam sebagai badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat. Ini merupakan ajang tahunan rutin Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Sumatera Barat. Kegiatan ini mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumatera Barat pada Selasa (30/07).
KI bertanggung jawab memastikan pelayanan informasi publik ke masyarakat luas. “Oleh karena itu melalui pelaksanaan Monev, KI bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik terhadap UU Keterbukaan Informasi, Perki, dan Peraturan Badan Publik terkait,” jelas Tanti Endang Lestari, Anggota KI Sumatera Barat.
Ia kemudian mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu harus bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan dengan prinsip luber judil. Salah satunya dengan menjamin keterbukaan informasi publik.