Tingkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik, Bawaslu Agam Adakan Rapat
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka memperkuat komitmen lembaga dalam pengelolaan dan pelayanan Keterbukaan Informasi Pubik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Agam, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Rapat Dalam Kantor “Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Agam” pada Selasa (11/11).
Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam berharap pengelolaan PPID di Bawaslu Agam semakin meningkat. "Selaku Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyediakan informasi publik sehingga dapat diakses oleh masyarakat," ungkapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam, Feri Irawan, berharap semua jajaran Bawaslu Agam, terlepas dari struktur PPID memiliki pemahaman yang sama tentang pengelolaan keterbukaan informasi. "Kita harapkan semuanya mengerti tentang pelayanan informasi publik di lembaga kita sehingga ketika ada permohonan informasi, tahu prosedur dan tidak menyalahi aturan yang ada."
Feri kemudian menjelaskan jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan dan disediakan melalui website yaitu informasi , informasi pasif yang memerlukan permohonan, serta informasi yang dikecualikan yang keseluruhannya disusun dalam Daftar Informasi Publik (DIP). Empat klasifikasi informasi publik tersebut adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Dalam kegiatan, staf Datin Bawaslu Agam kemudian menjelaskan terkait pengelolaan PPID Bawaslu Agam dan penerimaan permohonan informasi publik. Permohonan dapat dilakukan melalui pengisian formulir permohonan yang dapat diakses secara online melalui website PPID Bawaslu Agam yang telah terintegrasi secara nasional dan melalui WhatsApp ke nomor PPID Bawaslu Agam.
Penulis: in
Editor: yuhendra