Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan BMN, Bawaslu Agam Ikuti Rapat Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu Republik Indonesia akan melakukan penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester II dan Laporan Tahunan Tahun 2025. Senin, (09/02) Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring yang diadakan oleh Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Bawaslu RI. Kegiatan ini diikuti oleh staf pengelola BMN Bawaslu Kabupaten Agam.

Penyusunan laporan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menekankan batas waktu penyampaian laporan paling lambat 13 Februari 2026. Ketepatan waktu dan ketelitian dalam penyusunan laporan BMN menjadi perhatian utama karena berpengaruh langsung terhadap capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Melalui kegiatan ini, dilakukan pemantauan laporan BMN agar data yang disajikan lebih akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, disampaikan pula tahapan penyusunan laporan BMN yang harus dipedomani oleh seluruh pihak terkait.

Seluruh satuan kerja diharapkan memastikan proses tutup buku telah dilaksanakan dengan benar hingga periode 13, sehingga laporan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil dan mendukung kualitas pelaporan keuangan secara keseluruhan.

Dengan tersusunnya laporan BMN secara tepat waktu dan akurat, diharapkan pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal serta mendukung kinerja instansi secara berkelanjutan.

Penulis: Rini

Editor: in, yuhendra