Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Agam Adakan Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran

Tingkatkan Kapasitas Pengawas, Bawaslu Agam Adakan Pelatihan Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengadakan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Sakura Syariah pada 17 s.d 18 September 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam arahannya menjelaskan, “Dalam dimensi tahapan Pemilihan ini menarik, pasca pendaftaran paslon tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024. Penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran adalah dua hal yang sering timbul dalam tahapan kampanye. Panwascam harus memahami apa yang menjadi kewenangannya dalam menghadapi kejadian ini.”

Ia menjelaskan, menariknya kewenangan Panwascam dalam menghadapi dua hal ini berbeda antara Pemilu dengan Pemilihan. Jika dalam UU Pemilihan mengatur bahwa yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan dalam penyelesaian sengketa Bawaslu memandang ada ranah yang bisa didelengasikan kepada panwascam.

Panwascam tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Namun dalam sengketa antar peserta pemilihan dapat didelegasikan kepada Panwascam dibawah koordinasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini dikarenakan sengketa antar peserta harus diselesaikan dalam hari yang sama.

Sementara itu Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam mengingatkan agar Panwascam tidak lengah didalam tahapan padat yang sedang berlangsung sekarang. Disaat yang bersamaan, tahapan pencalonan, tahapan penyusunan daftar pemilih, serta perekrutan Pengawas TPS sedang berlangsung.

“Sebelum penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye, jajaran kita tidak boleh lengah. Terus lakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Terus jalin komunikasi dengan stakeholder dan sampaikan surat pencegahan. Banyak hal yang harus diperhatikan diantaranya netralitas ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa, serta potensi kegiatan kampanye di luar jadwal. Slogan ‘Cegah, Awasi, Tindak’ harus kita amalkan dalam melaksakan tugas sebagai Pengawas Pemilihan.”