Tim Gabungan Tertibkan APK Yang Masih Terpasang di Masa Tenang
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Agam tindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Sebelumnya, Bawaslu Agam telah menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati serta tim pemenangan untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum memasuki masa tenang.
Berdasarkan UU Pilkada, jadwal kampanye yaitu 3 hari setelah penetapan pasangan calon sampai dimulainya masa tenang. Masa tenang sebagaimana dimaksud berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Lalu ditegaskan kembali dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa dilarang melakukan aktifitas kampanye Pemilihan dalam masa tenang, termasuk alat peraga kampanye.
"PKPU mengatur bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu Bawaslu bersama dengan tim yang terdiri dari KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, dan Kesbangpol melakukan penertiban APK pada hari ini sebagai tindak lanjut masih adanya APK yang terpasang."
Selain seluruh jajaran Bawaslu Agam, penertiban APK merupakan bagian dari patroli pengawasan masa tenang yang diinstruksikan Bawaslu Republik Indonesia kepada seluruh pengawas pemilihan di setiap tingkatan hingga Pengawas TPS.
"Penertiban APK terbagi dalam 5 tim yang bertugas menyisir seluruh jalanan di Kabupaten Agam. Fokus 5 tim ini yaitu terhadap APK berupa billboard dan baliho yang sulit dijangkau oleh jajaran di bawah," jelas Suhendra kemudian.