Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Soroti Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Cegah pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, Bawaslu Kabupaten Agam adakan rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Jum’at (27/09).

Koordinasi bersama stakeholder terkait seperti ini perlu dimaksimalkan untuk menyamakan persepsi terkait aturan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam rangka melakukan pencegahan secara Bersama-sama. Serta membahas bagaimana penanganan dugaan pelanggaran netralitas ini dilakukan oleh Bawaslu.

“Beda dari Pemilu 2024, Pertama Undang-Undang Pemilu berbeda dengan Undang-Undang Pilkada. Kedua, dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelumnya diteruskan ke KASN sekarang penyampaian dugaan pelanggaran disampaikan kepada BKN. Ketiga, perlu penyamaan persepsi terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri yang juga diatur dalam beberapa undang-undang selain UU Pilkada, penanganan dugaan pelanggaran terkait netralitas ini perlu koordinasi dengan lembaga terkait,” jelas Feri Irawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam.

Kemudian Rendi Oktafianda, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa juga menyampaikan, “Selain ASN, kita juga menyampaikan bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga diawasi netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan kepada Surat Edaran MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023. Jadi kami meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan-aturan terkait netralitas pegawai ini dalam rangka melakukan pencegahan, pengawasan, dan pembinaan. Selain melalui pembentukan Pokja ini, surat pencegahan juga disampaikan kepada stakeholder terkait.”