Siapkan Jajaran, Bawaslu Agam Sosialisasikan Mekanisme Penggunaan Aplikasi Siwaslih
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Siwaslih kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam pada Senin (07/10) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam.
Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Rendi Oktafianda menyatakan, “Bawaslu RI telah menerbitkan Aplikasi Siwaslih untuk Pemilihan 2024, kita diperintahkan untuk melaporkan dan menggunakan aplikasi ini dalam pengawasan. Siwaslih bukan barang baru bagi Bawaslu, pada pelaksanaan Pemilu-Pemilihan sebelum-sebelumnya juga sudah digunakan, namun telah dilakukan penyempurnaan agar dapat digunakan secara maksimal.”
Dalam acara ini, Kasubag Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam, Mizlin Hardi memandu sesi dengan menyampaikan materi tentang kegunaan dan implementasi aplikasi Siwaslih. Aplikasi Siwaslih, yang dikembangkan oleh Bawaslu RI, dirancang untuk memfasilitasi laporan pengawasan online. Aplikasi ini digunakan pada Tahapan Masa Tenang-Distribusi Logistik dan arus balik-Persiapan Pemungutan Suara-Pemungutan dan Penghitungan Suara-Rekapitulasi Suara.Setelahnya dilakukan simulasi bersama dengan seluruh peserta.
“Mari kita pahami secara bersama mekanisme penggunaan Aplikasi ini. Selanjutnya, nanti Bapak/Ibu yang akan mensosialisasikan sampai dengan tingat Pengawas TPS”, terang Rendi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra mengatakan, “Kita harus bersiap dengan penggunaan Aplikasi Siwaslih, tingkatkan pemahaman kita, segera sosialisasikan dan diskusikan dengan PKD. Siapkan SDM Pengawas TPS kita yang akan terpilih nanti dalam menggunkan Siwaslih.”
Aplikasi masih bersifat Beta—merupakan tahapan dalam proses pengembangan software sebelum rilis resminya. Sistem ini akan diimplementasikan secara berjenjang mulai dari Pengawas TPS hingga Bawaslu RI. Para peserta nampak antusias, banyak tanya jawab dan diskusi mengenai penggunaan Aplikasi. Sosialisasi menghasilkan beberapa Saran dan masukan untuk perbaikan aplikasi yang masih bersifat beta itu.