Lompat ke isi utama

Berita

Siap Hadapi Potensi Sengketa Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti Bimbingan Teknis

Siap Hadapi Potensi Sengketa Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu, Bawaslu Agam Ikuti Bimbingan Teknis

Ditulis Oleh Riken Yulia pada tanggal 24 November

Agam, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa sebagai langkah menghadapi potensi sengketa yang mungkin muncul pada Tahapan Verifikasi Peserta Pemilu. Masa pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu merupakan salah satu tahapan yang berpotensi terjadi sengketa antara peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa digelar oleh Bawaslu Sumatera Barat di Novotel Bukittingi pada tanggal 24-25 November 2022 dengan melibatkan 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam serta didampingi oleh 1 orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

“Saat ini, terjadi banyak perubahan regulasi terkait tatacara penyelesaian sengketa proses Pemilu, untuk itu perlu menyatukan pemahaman dan mempersiapkan jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah masing-masing”, ujar Eriyanti selaku Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat membuka kegiatan. 

Elly Yanti selaku Plh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menambahkan dalam sambutannya bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI untuk mencapai Pemilu berintegritas menjadi tugas bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sama-sama mensukseskannya. Dengan ditetapkannya Perbawaslu No 9 tahun 2022 menjadi beban berat yang akan dipikul oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 nanti. Bawaslu bertanggung jawab menciptakan Pemilu yang berintegritas, pungkasnya.

Narasumber dalam kegiatan ini, Samaratul Fuad menyampaikan bahwa masih terdapat ruang kosong yang secara eksplisit belum diatur dalam Perbawaslu 9 tahun 2022 yang menimbulkan berbagai penafsiran, sehingga dalam memutus sebuah permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu beserta jajarannya harus berhati-hati, sehingga setiap putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak membuka ruang untuk dilakukan upaya hukum (koreksi) ke Bawaslu RI. 

Dengan pelaksanaan Bimbingan teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu, sehingga mampu menunjang penegakan hukum Pemilu yang menjadi kewenangan jajaran Bawaslu.

Editor : Amalia Yandri

Foto : Riken Yulia Putra