Lompat ke isi utama

Berita

Sesuai Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 Bawaslu Sebagai Penerima dan Memberi Layanan Hukum

-

Pimpinan dan Staf Bawaslu Agam foto bersama dengan Ketua dan Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (18/09/2025). 

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Layanan Bantuan Hukum dalam Rangka peningkatan kapasitas jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam dalam bidang hukum berdasarkan Pasal 39 ayat (3) huruf g Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan bahwa “ (3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 3 mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai berikut: g. pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum.”

Acara dilaksanakan di Kantor Bawaslu Agam, Kamis (18/09) diikuti oleh seluruh jajaran ditingkat Sekretariat Bawaslu Agam dan stakeholder terkait.

Sebagai pemateri, Bawaslu Kabupaten Agam menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan didampingi oleh Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rendi Oktafianda dalam sambutannya menyampaikan di Bawaslu terdapat 4 jenis layanan hukum yg dapat diberikan yakni Pengelolaan Layanan JDIH, Pengelolaan Layanan bantuan hukum/advokasi hukum, Pengelolaan Layanan kajian hukum, Pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi. 


Lanjutnya, “Kegiatan ini penting dilaksanakan sebagai penguatan kelembagaan dalam hal peningkatan kapasitas jajaran sekretariat Bawaslu Agam sekaligus memberikan pemahaman tentang advokasi hukum di Bawaslu. Dengan harapan melalui kegiatan ini mendapat pemahaman yg baik tentang layanan advokasi hukum di Bawaslu bagi jajaran Pengawas Pemilu yg menghadapi permasalahan hukum selama menjalankan tugas dan wewenangnya”.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dalam paparan materinya menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu merupakan layanan hukum bagi personal yang ada di Bawaslu. 

Konsep yang dibangun oleh Bawaslu setiap orang yang melaksanakan kewajiban atas tugas dan fungsinya di Bawaslu maka ada advokasi Lembaga yg diberikan oleh Bawaslu. Konsep advokasinya bagaimana proses layanan hukum terhadap pendampingan hukum bagi pengawas pemilihan umum dan/atau pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menghadapi permasalahan hukum.

“Sepanjang Lembaga kita melaksanakan tugas tidak bisa dinafikkan ada Efek atau imbas setelahnya, ada akses yang timbul dengan permasalahan hukum maka Bawaslu bisa memeberikan layanan hukum ke personil yang melaksanakan dan layanan ini timbul disebabkan adanya tugas dan layanan yang dijalankan” tuturnya.

Ia juga mengingatkan “ Prosedur administrasi terkait pelayanan hukum tidak bisa lepas dari ilmu hukum, hukum itu adalah aturan yg mengatur, karena kita berpotensi sebagai penerima maupun pemberi layanan hukum maka kuasai dasar ilmu hukum minimal menguasai produk-produk hukum di Bawaslu” ungkapnya. 

Penulis : GRN

Editor : Yuhendra