Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Sentra Gakkumdu Kabupaten Agam Bahas Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Mutarlih dan Pencalonan

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Satu persatu tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dimulai. Potensi berbagai persoalan pidana pada penyelenggaraan Pemilihan menjadi kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Setelah penetapan DPS tingkat Kabupaten, Bawaslu Agam mengadakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu untuk mengevaluasi Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta persiapan pengawasan pada tahapan pencalonan bersama Sentra Gakkumdu dan Panwascam se-Kabupaten Agam.

Penyusunan data pemilih merupakan tahapan krusial karena menyangkut hak warga negara untuk memilih pada Pemilihan. Bawaslu harus melihat celah yang dapat memunculkan permasalahan dalam tahapan ini.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner mengemukakan, "Data ganda atau data fiktif selalu muncul pada Pemilu dan Pemilihan karena data pemilih bersifat dinamis, ada pemilih baru, ada yang pindah, meninggal, dan alih status. Untuk itu di Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih harus dilakukan dengan teliti supaya akurat."

Ia melanjutkan ada kewajiban bagi Sentra Gakkumdu untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran.  "Penyelenggaraan harus mengerti bahwa pekerjaannya memiliki konsekuensi pidana, baik jajaran Bawaslu ataupun KPU. Gakkumdu memiliki tugas mensosialisasikan hal itu."

Strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan langkah pencegahan dan penindakan.

Kedua, melakukan pengawasan melekat kepada penyelenggara teknis. Selain pergerakan data pemilih, adanya penggabungan TPS setelah Pemilu menuju Pemilihan, serta kegiatan tabrak data yang dilakukan KPU. Hal ini menyebabkan ada data pemilih yang hilang sehingga besar potensi keakuratan data pemilih menurun.

Suhendra, Ketua Bawaslu Agam mengatakan, "Segala sesuatu berpedoman kepada data pemilih. Surat suara, logistik, jumlah TPS, berpedoman kepada data pemilih sehingga data pemilih harus disusun dengan akurat."

Sementara itu terkait pengawasan pada tahapan pencalonan Suhendra berharap jajaran pengawas bisa memastikan keterpenuhan syarat calon dan kepatuhan terhadap teknis pelaksanaan tahapan.

Kegiatan ini mengundang Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH, Dekan FH UN Sumbar, dan Dr. Charles Simabura, SH, MH.