Rakor Evaluasi PDPB dan P2P Bawaslu Sumbar, Khadafi: Kehadiran Pengawas Dalam Setiap Proses Merupakan Kewajiban
|
Padang, BAWASLU AGAM - Bawaslu Kabupaten Agam menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Kamis (18/12).
Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB pasca tahapan pemilu sekaligus penguatan pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat. Berbagai dinamika, kendala, serta langkah perbaikan ke depan menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni dalam arahannya menegaskan bahwa pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban rutin yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran Bawaslu.
“Pengawasan PDPB adalah tugas reguler pasca pemilu. Catatan dan rekomendasi pengawasan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi harus terus didorong agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kemandirian Bawaslu Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan pengelolaan kegiatan, terutama dalam menghadapi keterbatasan anggaran di akhir tahun.
“Ke depan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus semakin mandiri, mulai dari merencanakan, melaksanakan, hingga mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Muhamad Khadafi menekankan pentingnya kehadiran langsung jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam setiap kegiatan pengawasan dan pendidikan partisipatif.
“Hadir langsung di tengah masyarakat, termasuk dengan kader P2P akan meningkatkan semangat serta kepercayaan publik terhadap kerja-kerja pengawasan yang kita lakukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu memiliki pendekatan berbeda dengan penyelenggara teknis, sehingga koordinasi internal harus terus diperkuat. “Pengawasan PDPB tetap harus berjalan meskipun di luar tahapan pemilu, dan kehadiran pengawas dalam setiap proses rekapitulasi merupakan kewajiban,” tegasnya.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi, menyampaikan kendala di lapangan, dan menyusun strategi bersama agar kualitas pengawasan data pemilih semakin baik.
Sebagai peserta kegiatan, Bawaslu Kabupaten Agam memandang rapat koordinasi ini sangat strategis dalam memperkuat kesiapan pengawasan di daerah. Berbagai arahan dan evaluasi yang disampaikan menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan PDPB serta tindak lanjut pasca pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Agam.
Penulis: sazali
Editor: yuhendra