Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Rekapitulasi, Bawaslu Agam Harapkan Pemutakhiran Data Pemilih Korban Bencana Mendapat Perhatian di Triwulan Selanjutnya

Bawaslu Agam

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di Aula Husni Kamil Manik, Senin (08/12). Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Yuhendra, serta Kasubag Pengawasan, Mizlin Hardi.

Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo, dengan mengundang pihak terkait yaitu Lapas Lubuk Basung, Rutan Maninjau, Kemenag Agam, Disdukcapil Agam, DPMN Agam serta Cabdin Wilayah I dan Lapas Bukittinggi yang bergabung via daring.

Yuhendra menyampaikan bahwa Bawaslu Agam telah menyurati KPU Agam pada tanggal 21 November 2025 Hasil Pengawasan yang berupa data mengenai warga yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Agam meminta KPU Agam untuk melakukan pencermatan dan penelitian terhadap data 24 orang pemilih meninggal dunia, 38 orang pemilih pindah masuk, 27 orang pemilih pindah keluar, 2 orang alih status menjadi anggota Polri, 5 orang alih status warga sipil, dan 130 orang pemilih potensial berusia 17 tahun. Melalui kegiatan ini, KPU Agam menyampaikan bahwa data tersebut telah ditindaklanjuti.

Sementara itu Disdukcapil Agam memaparkan perkembangan data korban bencana selaku tim DVI yang bertugas menemukan identitas korban. Seluruh data korban bencana sedang dipadu padankan berdasarkan NIK, “Data kami hingga saat ini, bencana banjir bandang dan tanah longsor menewaskan 180 orang dan 80 orang masih dalam pencarian. Disdukcapil Agam belum menentukan korban yang merupakan pemilih, namun kami sudah menerbitkan 83 akte kematian yang dapat menjadi bukti dukung dalam pemutakhiran data pemilih,” jelas Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Fitri Andi.

Yuhendra kemudian menghimbau kerjasama Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil dalam memutakhirkan data pemilih korban bencana agar dapat dilakukan pada Triwulan I di Tahun 2026 kedepan. Senada dengan hal ini, Cabdin Wilayah I juga menyampaikan penetapan PDPB harus memerhatikan korban yang terdampak bencana, salah satunya anak usia sekolah yang menjadi korban jiwa.

Anggota KPU Agam, Lizawati Fitri juga menerangkan bahwa kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilakukan pada akhir bulan November 2025 tidak tuntas dikarenakan bencana yang menimpa Kabupaten Agam. “Dalam keadaan darurat bencana, masih terdapat beberapa data Coktas terhadap warga yang berada di luar negeri dan penduduk berusia 100 tahun yang tidak dapat dituntaskan.”

Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV mendapat apresiasi dari KPU Provinsi Sumatera Barat. “Seluruh instansi yang hadir memberikan atensi yang bagus serta secara aktif menyampaikan saran dan masukan.” Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan IV dan foto bersama.

Penulis: in

Editor: yuhendra