Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan Tata Kerja dan Pola Hubungan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Gelar Sosialisasi

Perubahan Tata Kerja dan Pola Hubungan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Gelar Sosialisasi

Bukittinggi - Dalam memperkuat esensi kolektif kolegial dalam kelembagaan Bawaslu, sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang aturan tata kerja dan pola hubungan kelembagaan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum yang di ikuti Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta beberapa Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Rabu (12/10/2022) bertempat di Hotel Santika Bukittinggi.

Dalam penyampaian Laporan Kegiatan, Kepala Bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Roza Molina mengungkapkan bahwa Sosialisasi produk hukum ini khususnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 penting dilaksanakan karena merupakan dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Roza Molina.

Roza Molina menambahkan bahwa Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan ini tujuannya guna mengoptimalkan kelembagaan Bawaslu mulai dari tiap divisi hingga hubungan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan kesekretariatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti SH, MH mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, karena Perbawaslu ini merupakan regulasi yang baru setelah penetapan pimpinan Bawaslu RI.

Beliau menambahkan bahwa Tupoksi Bawaslu adalah mengawasi setiap tahapan Pemilu dan sekarang tahapannya adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu. Sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual akan dimulai tangga 15 Oktober mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi agar semua sesuai dengan aturan berlaku.

“Nah untuk itu semua Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan pengawasan dengan baik dan menuangkan hasil pengawasan dalam Laporan Hasil Pengawasan atau Formulir Model A secara lengkap karena Formulir Model  A merupakan salah satu alat bukti pada persidangan Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa hasil dari peserta Pemilu.”pungkas Nurhaida Yetti

Turut hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, SH dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhammad Khadafi, S.Kom yang juga menjadi narasumber pada Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum.

Dengan adanya perbawaslu ini diharapkan kepada seluruh jajaran Bawaslu jangan sampai berjalan masing-masing dalam melaksanakan tugas. Tanggung jawab tugas dan fungsi serta kewajiban merupakan kolektif kolegial yang harus dikerjakan bersama-sama.