Lompat ke isi utama

Berita

Perkokoh Kualitas Pengawasan, Bawaslu Agam Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan

Perkokoh Kualitas Pengawasan, Bawaslu Agam Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa bagi Panwaslu Kecamatan

Agam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Agam melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar acara Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.  Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Maninjau Indah selama 2 (dua) hari, Jum'at s.d Sabtu (18 s.d 19 November 2022).

Sebagai pengawas pemilu harus mempunyai pengetahuan mumpuni dan tahu apa yang menjadi kewenangannya. Penyelenggara harus paham betul regulasi, memahami konstruksi peraturan mengenai penyelesaian sengketa proses dan memahami bagaimana secara komprehesif regulasi itu dibuat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak politik peserta untuk dipilih.

“Seperti halnya tujuan diadakannya acara ini ialah untuk kesamaan pemahaman antara Bawaslu Kabupaten Agam dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan mengenai proses penyelesaian sengketa dalam pemilu, maka Peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali pengetahuan semaksimal mungkin.” Ucap Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni  saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Acara yang mengundang Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kabupaten Agam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, menghadirkan Narasumber Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arfitriati dengan materi “Mediasi “dan Pemerhati Pemilu Surya Efitrimen dengan materi “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” 

“Mediator hanya memfasilitasi diskusi tidak diperkenankan memberikan keputusan, adapun solusi ataupun konklusi dari para pihak yang bermasalah.” Ungkap Arfitriati saat memaparkan materi.

Arfitriati menjelaskan, keterampilan yang dibutuhkan bagi Mediator ialah memperhalus bahasa, fokus kepada hal-hal yang positif, fokus pada kepentingan dan kebutuhan dengan cara mengganti kata-kata yang menunjukkan “posisi”, fokus pada penyelesaian masa mendatang, memadukan permasalahan para pihak, serta memperlunak tuntutan dan ancaman.

“Tugas mediator adalah fokus kepada penyelesaian di masa datang, bukan menggali yang lalu, termasuk siapa yang salah dan benar.” Ucap Arfitriati saat menutup materi.

Sementara itu, Surya Efitrimen dalam pemaparan materinya menjelaskan, permohonan sengketa disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Tahapan tugas penyelesaian sengketa terbagi dalam beberapa langkah, yaitu menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, melakukan adjudikasi sengketa proses pemilu, serta memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” pungkasnya

Di penghujung acara, Panwaslu Kecamatan diajak untuk melakukan simulasi Penyelesaian Sengketa bersama Tim Fasilitator Bawaslu Provinsi Sumatera Barat