Pengumuman Barang Dugaan Pelanggaran
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Bawaslu Kabupaten Agam mengumumkan Barang Dugaan Pelanggaran yang Pemiliknya tidak di ketahui.
Bagi Bapak Ibu yang merasa memiliki atas barang tersebut, dipersilakan untuk datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Agam dengan alamat Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung dengan membawa kartu identitas dan bukti-bukti kepemilikan atas barang-barang tersebut di bawah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengumuman ini disampaikan.