Pengawas Pemilu Harus Lebih Paham Dalam Menafsirkan Regulasi Penegakan Hukum Pemilu
|
Ditulis oleh Iin pada 16 Desember 2023
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Peningkatan kapasitas dan penyamaan persepsi dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu sangat dibutuhkan. Bawaslu Kabupaten Agam pada Sabtu, (16/12) mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung.
Kegiatan ini mengundang Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Agam sebagai peserta, serta menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, dan Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, SH sebagai pemateri. Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Agam, Feri Irawan, Yuhendra, dan Rendi Oktafianda.
Dugaan pelanggaran Pemilu yg berujung menjadi temuan atau laporan nantinya harus diselesaikan oleh Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu. Sebagai pintu gerbang masuknya dugaan pelanggaran, Panwascam hendaklah dibekali dengan pemahaman mengenai aturan Perundang-Undangan yang dipakai dalam menegakkan hukum Pemilu. Sehingga, Panwascam yang berada di garis depan dalam melakukan pengawasan memiliki kapasitas untuk menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam dalam kata sambutannya mengatakan, “Mengadakan kegiatan yang membuka ruang diskusi diantara tiga lembaga yang menjadi anggota Sentra Gakkumdu sangat penting, apalagi kita mengantisipasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu ditengah tahapan Kampanye ini.”
Suhendra menggaris bawahi pentingnya menjaga koordinasi diantara lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Dengan dibukanya ruang komunikasi bersama Panwascam yang bersentuhan langsung dengan kegiatan pengawasan Kampanye di lapangan, hal ini dimanfaatkan untuk membahas dugaan pelanggaran maupun berkoordinasi mengenai pengawasan kedepannya.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, menyampaikan bahwa tujuan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran adalah untuk mempersempit ruang gerak dalam berbuat kecurangan sehingga Pemilu Tahun 2024 dapat diselenggarakan dengan jujur dan adil. Satu hal yang menjadi poin utama bagi beliau yaitu Pengawas Pemilu harus memahami regulasi penegakan hukum Pemilu.
“Sebagai pengawas, kita harus lebih paham dalam menafsirkan regulasi penegakan hukum Pemilu,” ungkap Vifner. Kolaborasi dan diskusi dengan Sentra Gakkumdu sangat penting, sehingga selain melakukan pengawasan Panwascam dapat memastikan bagaimana unsur pada laporan/temuan dugaan pelanggaran tidak pidana Pemilu terpenuhi secara formil dan materil sehingga bisa ditindak oleh Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut, Vifner menjelaskan alur penanganan tindak pidana Pemilu serta menjelaskan pasal-pasal ancaman pidana terkait Pemilu. Terakhir, ia berpesan agar seluruh Pengawas Pemilu harus cerdas dalam membaca regulasi, tidak hanya Perbawaslu dan PKPU, namun seluruh Peraturan Perundang-Undangan terkait yang digunakan untuk menindak pelanggaran pidana Pemilu.
Narasumber selanjutnya, Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, SH juga memaparkan materi mengenai Strategi Pengawas Pemilu Dalam Menangani Tindak Pidana Pemilu. Beliau menjelaskan mengenai peranan Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana Pemilu. Sebelum acara berakhir, diadakan diskusi hangat bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.