Lompat ke isi utama

Berita

Penetapan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Agam Sampaikan Saran Perbaikan

Penetapan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Agam Sampaikan Saran Perbaikan

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Dalam rangka mengawal hak pilih Bawaslu Kabupaten Agam lakukan pengawasan pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diadakan KPU Agam di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam pada Minggu (11/08).

Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengucapkan terimakasih atas kerja keras seluruh pihak dalam menyukseskan penyusunan daftar pemilih yang akurat. “Pantarlih telah melaksanakan proses Coklit, lalu PPS dan PPK melaksanakan pleno dengan diawasi dan dikawal jajaran Bawaslu, stakeholder dan pemerintah daerah.”

Ia kemudian melanjutkan bahwa pada Pleno di tingkat Kabupaten ini Bawaslu Agam dapat memberikan saran perbaikan guna memastikan keakuratan data pemilih untuk Pilkada mendatang.

Melalui rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ini, Bawaslu Agam menanyakan terkait metode penyandingan data yang dilakukan KPU. “Data hasil Coklit disandingkan dengan data yang diturunkan dari Kemendagri yang berupa data penduduk yang telah meninggal dunia, alih status, dan data ganda.” Lizawati Fitri, Anggota KPU Agam menjelaskan ini dilakukan untuk keakuratan daftar pemilih sehingga data ganda dan TMS bisa dihapus.

Pada pengawasan pleno rekapitulasi DPHP di tingkat kabupaten ini, Bawaslu Agam memastikan bahwa saran perbaikan yang diberikan Panwaslu Kecamatan dalam pleno kecamatan sebelumnya telah ditindaklanjuti dan telah diubah melalui Sidalih.

Terkait saran perbaikan yang belum dieksekusi, KPU Agam telah melakukan upaya untuk mendorong masyarakat melakukan pencatatan ke Disdukcapil. Salah satu saran perbaikan yaitu berupa data orang yang meninggal dunia. Saran ini sebagian telah ditindaklanjuti dengan cara menjadikan orang tersebut TMS. Namun demikian masih terdapat data yang belum di TMS kan karena tidak adanya bukti dukung berupa akta kematian. Contoh lain yaitu adanya pemilih yang ditempatkan di TPS lain pada Pemilu 2024. Bawaslu Agam mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali pada Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Agam, Yuhendra kemudian menambahkan, “Meskipun kita punya cukup waktu untuk melakukan pemutakhiran data pemilih di kemudian hari, lalu ada waktu untuk penyusunan DPTb, namun alangkah baiknya jika bisa kita perbaiki saat ini di penyusunan Daftar Pemilih Sementara.”

Melalui kegiatan ini ditetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Agam. Pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten Agam dilakukan oleh Anggota Bawaslu Agam Yuhendra, Rendi Oktafianda, Beni Andwila, Kasubag Pengawasan Mizlin Hardi, dan dua staf sekretariat.