Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Valid, Bawaslu Agam Awasi Coklit Terbatas

Pastikan Data Pemilih Valid, Bawaslu Agam Awasi Coklit Terbatas

Agam - Pasca Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, tepatnya di awal Tahun 2020 KPU RI mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB).

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Agam melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan stakeholder perihal kegiatan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Koordinasi yang dilakukan adalah pemanfaatan data kependudukan dengan melakukan proses verifikasi dan sinkronisasi Data Pemilih Berkelanjutan.

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil merupakan stakeholder yang mensupport data untuk kegiatan tersebut, selain itu juga dilakukan sosialisasi ke partai politik, Perguruan Tinggi, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga terkait di dalamnya, melalui media dan sarana.

Dalam upaya meningkatkan kualitas data pemilih serta memperhatikan hasil pemadanan data antara Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2022 dengan Data Kependudukan Kemendagri RI, KPU Kabupaten Agam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) dengan turun langsung ke lingkungan terkecil yaitu Nagari untuk bertemu langsung dengan pemerintahan Nagari.

Coklit Terbatas dalam kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 ini tersebar di beberapa  Nagari yaitu Ampang Gadang, Biaro Gadang, Lasi, Canduang Koto Laweh, Bukik Batabuah, Ladang Laweh, Sariak, Sungai Pua, Kubang Putiah, Kapau, Koto Tangah, Gaduik, Simarasok, Kamang Mudiak, Kamang Hilia dan Magek.

Bawaslu Kabupaten Agam sebagai Lembaga pengawas ikut serta mengawasi kinerja KPU Kabupaten Agam dalam melakukan Coktas (Coklit Terbatas) yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022

Ketika Coklit Terbatas berlangsung Anggota KPU Kabupaten Agam Ismul Hamdi yang merupakan Ketua Divisi Program dan Data menyampaikan bahwa Coktas (Coklit Terbatas) yang di lakukan ini dengan cara pengecekan data pemilih meninggal dan data tidak padan dalam DPB Kabupaten Agam

Harapannya dengan dilakukannya pengawasan coklit terbatas ini dapat menghasilkan data pemilih yang lebih valid menjelang pemilu Tahun 2024