Pastikan Akuntabilitas, Bawaslu Agam Saksi Pemusnahan Barang Persediaan Pasca-Pemilu 2024 dan Pemilihan Tahun 2024
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Persedian Non Arsip Pasca Pemilu 2024 dan Pemilihan Tahun 2024, Rabu (16/9).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Agam.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra dan Feri Irawan, turut hadir bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya TNI, Polri, serta Stakeholder terkait lainnya.
KPU Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan nonarsip pasca pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan barang persediaan yang sudah tidak digunakan setelah seluruh tahapan pemilu dan pemilihan selesai dilaksanakan.
Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang persediaan nonarsip yang dinilai sudah tidak memiliki nilai guna untuk penyelenggaraan kegiatan selanjutnya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan barang milik negara serta administrasi yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh jajaran terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang persediaan. Seluruh proses didokumentasikan dan dituangkan dalam berita acara sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, diharapkan pengelolaan barang persediaan pasca Pemilu 2024 dan Pemilihan Tahun 2024 dapat dilakukan secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen penyelenggara pemilu dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan barang persediaan yang sudah tidak digunakan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Fauzan
Editor : Yuhendra, Ayu