Bawaslu Agam Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian PIPK Triwulan III TA 2026
|
Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu (16/09).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Tim Penilai PIPK serta mendukung akuntabilitas Laporan Keuangan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Tim Penilai PIPK Bawaslu Kabupaten Agam dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata cara pengisian kertas kerja penilaian PIPK Triwulan III TA 2026. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaporan keuangan yang akuntabel serta penguatan pengendalian intern di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk koordinasi dan pembinaan dalam mendukung tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pada satuan kerja Bawaslu.
Penulis : Sri
Editor : Yuhendra, GRN