Lompat ke isi utama

Berita

Memasuki Tahapan Krusial, Bawaslu Agam Adakan RDK Pengawasan Daftar Pemilih Sementara

Memasuki Tahapan Krusial, Bawaslu Agam Adakan RDK Pengawasan Daftar Pemilih Sementara

Lubuk Basung, BAWASLU AGAM - Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih merupakan tahapan paling krusial mengingat Daftar Pemilih menjadi basis data dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Oleh sebab itu, Bawaslu perlu menjaga keakuratan data dan validitas Daftar Pemilih.

Hal ini disampaikan oleh Rendi Oktafianda, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam pada Selasa (20/08) dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Sementara dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam.

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, jumlah pemilih paling banyak per TPS adalah 600 orang. Hal ini berbeda dengan Pemilu 2024 yang membatasi jumlah pemilih paling banyak 300 orang. Atas perbedaan aturan ini, pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 jumlah TPS di Kabupaten Agam berkurang dari 1.721 ke 1.211 TPS.

“Terjadi pengurangan jumlah TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini bisa menimbulkan potensi akses warga ke TPS semakin jauh dari rumah,” ujarnya Kembali.

Sementara itu Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah diumumkan oleh jajaran KPU Kabupaten Agam. Masa tanggapan Masyarakat berlangsung selama 10 hari, dimulai tanggal 18 s.d 27 Agustus 2024.

Penempelan pengumuman DPS diawasi oleh PKD di lapangan. Berdasarkan pantauan PKD yang telah dirangkum oleh Panwascam, pengumuman DPS diumumkan oleh PPS pada awalnya tanggal 18 Agustus 2024 melalui penempelan barcode. Hal ini dinilai tidak efektif dalam penyebaran informasi. Kabupaten Agam masih memiliki wilayah blank spot dan akses masyarakat kepada teknologi tidak merata.

“Pengumuman DPS harus dilakukan pada papan pengumuman di RT, RW, kantor desa/kelurahan selama 10 hari untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat atau pengawas pemilihan,” ujar Yuhendra, Anggota Bawaslu Kabupaten Agam.

“Kepada masyarakat kita mengajak untuk memberikan tanggapan. Kepada jajaran ad hoc kita arahkan untuk memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam DPS.”

Yuhendra kemudian menambahkan bahwa hasil pengawasan jajaran ad hoc pada pleno DPHP di nagari dengan DPS yang ditetapkan telah mengalami perbedaan. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran data setelah dilakukan “Tabrak Data”, yaitu proses penyandingan data dengan data dari Kemendagri. Menurutnya verifikasi faktual terhadap kebenaran data ini harus ditelusuri kembali.